Soalnya, mereka sudah punya data-data debitur sejak awal.
Lalu, apa yang bisa dilakukan jika pinjol ilegal mulai sebar data?
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti kejahatan pinjol ilegal.
Misalnya pesan ancaman sebar data atau pesan sebar data yang dilakukan pinjol ilegal ke kontak Anda.
Setelah mengumpulkan bukti, Anda bisa langsung melaporkannya ke OJK.
Caranya dengan membuat pengaduan ke email konsumen@ojk.go.id.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar