Baca Juga: Duh! Ternyata Banyak yang Ditolak, Ini Tips Agar Klaim Asuransi Kesehatan Lancar dan Langsung Di-acc
Melansir dalam website resminya jasaraharja.co.id, ada penjelasan soal klaim asuransi kecelakaan.
Penanggungjawab Humas Jasa Raharja DIY, Aryo W. Kusuma SH, mengatakan ada korban kecelakaan yang tak bisa ditanggung Jasa Raharja.
Korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi tak bisa klaim asuransi Jasa Raharja.
Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapatkan santunan,
Aryo mengingatkan untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.
1. Korban kecelakaan yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja adalah yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
2. Korban yang berada di bus dan menggunakan kapal feri, santunan yang diberikan akan ganda.
Sementara bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri.
3. Korban yang berada di luar angkutan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ditabrak.
1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
2. Korban kecelakaan akibat bencana alam
3. Lomba balapan motor atau mobil
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar