GridFame.id -
Penagihan debt collector pinjol sedang ramai dibicarakan.
Pasalnya, banyak debt collector pinjol yang dinilai terlalu berlebihan.
Baru-baru ini di media sosial sempat ramai soal penagihan dc pinjol legal.
Dimana penagihannya sampai nekat mengirimkan orderan fiktif.
Selain itu, penagihan pinjol tersebut sampai ke kantor debitur.
Akibatnya debitur di SPHK dan semakin sulit membayar tagihannya.
Belum reda kasus penagihan debt collector di atas, ramai lagi berita mengejutkan.
Salah satu debitur mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh dari debt collector pinjol.
Maraknya kasus mencoreng nama debt collector membuat OJK ikut turun tangan.
OJK menegaskan untuk penagihan debt collector harus sudah terverifikasi.
Berikut ini ciri-ciri debt collector atau penagih utang resmi OJK.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar