Banyak yang mempertanyakan bagaimana status kredit motor di leasing yang hilang.
Apakah tetap wajib dicicil atau cicilan dianggap lunas?
Melansir dari laman Hukumonline.com, perjanjian kredit dianggap hangus jika motor atau barangnya hilang.
Artinya, debitur tidak punya kewajiban membayar cicilan lagi.
Dengan catatan, hilangnya motor tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian debitur.
Hal ini tercantum dalam Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan.
Berikut isi pasalnya:
“Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.”
Namun, tentunya debitur tidak bisa langsung lepas dari hutang begitu saja.
Debitur harus bisa membuktikan jika kendaraan tersebut benar-benar hilang bukan atas kesalahannya.
Baca Juga: Duh! Enggak Cuma Riwayat Kredit Buruk Saja, Ini Alasan Pengajuan Kredit Motor Ditolak Leasing
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar