GridFame.id - Istilah pinjol tentunya sudah sangat familiar di telinga masyarakat.
Pinjol atau pinjaman online adalah pinjaman yang dilakukan secara online.
Bisa melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.
Pinjol sendiri berkembang sangat pesat beberapa tahun belakang ini.
Perkembangan industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah menciptakan berbagai isu hukum dan etika terkait praktik pengumpulan utang.
Sebagaimana diketahui, pinjol biasanya bekerjasama dengan debt collector untuk menagih utang.
Praktik penagihan ini sering kali menimbulkan kecemasan masyarakat lantaran tak sedikit debt collector yang memberikan gertakan.
Misalnya debt collector pinjol mengaku akan membawa pihak lain untuk membantu menagihkan utang, misalnya ketua RT.
Lalu, apakah debt collector yang bekerja untuk perusahaan pinjol dapat bekerja sama dengan ketua RT setempat untuk menagih utang dari debitur?
Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi berbagai aspek hukum dan etika terkait kerjasama semacam ini.
Simak sampai tuntas!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar