Baca Juga: Bos Pinjol Ini Sebut Biaya Asuransi Bikin Tagihan Jadi Besar, Simak Manfaat Dari Asuransi Pinjol
Di media konsumen seorang warganet menceritakan pengalamannya.
Ia mengaku kaget karena tiba-tiba di chat nomor tak dikenal.
Dalam chat tersebut, nomor tak dikenal itu mengatakan kalau ada tagihan yg harus dibayar.
Bahkan tagihan pinjol tersebut sudah memasuki jatuh tempo.
Warganet itu pun merasa aneh lantaran ia sama sekali tak pernah pengajuan di platfotrm pinjol yang disebutkan.
Sayangnya, nomor itu kemudian kembali chat dan memaksa warganet itu untuk membayar tagihannya.
Jika memang tak merasa pengajuan pinjaman, sebaiknya anda abaikan saja pesan tersebut.
Kemudian, laporkan pinjol yang bersangkutan dengan 3 cara di bawah ini:
1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.
3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar