GridFame.id - Joki galbay pinjol bukan lagi hal yang baru.
Saat ini, banyak sekali penjoki galbay pinjol yang menawarkan jasanya di media sosial.
Masyarakat pun banyak sekali yang tertarik menggunakan jasa ini.
Khususnya masyarakat yang punya tanggungan utang pinjol menumpuk.
Joki galbay pinjol sendiri adalah sekelompok orang yang menawarkan jasa untuk melunasi utang menumpuk.
Caranya yakni dengan mengajukan pinjaman di pinjol semi legal atau ilegal.
Pinjaman yang cair tersebut bakal dipakai untuk menutup utang pinjol legal yang dimiliki.
Sementara utang pinjol semi legal atau ilegal digalbaykan begitu saja.
Banyak yang berhasil lepas dari pinjol legal pakai jasa ini.
Namun, tentunya ada risiko yang mengintai setelah Anda menggunakan jasanya.
Berikut adalah risiko yang akan didapat setelah pakai joki galbay pinjol.
Beberapa orang yang sudah tak punya pilihan lain menggunakan jasa joki galbay pinjol.
Banyak yang berhasil menyelamatkan SLIK OJK dari galbay pinjol legal.
Meski begitu, ada beberapa hal yang mungkin saja bakal terjadi pada Anda setelahnya.
Melansir dari berbagai sumber, berikut hal yang akan terjadi setelah pakai joki galbay meski utang lunas.
Banyak sekali masyarakat yang justru diteror oleh penjoki itu sendiri.
Soalnya, banyak sekali oknum joki galbay pinjol yang ternyata berniat memeras customer.
Penjoki biasa saja menyimpan data korban dan melakukan teror untuk keuntungannya sendiri.
Selain diteror penjoki, masih ada kemungkinan customer diteror oleh pinjol yang digunakan.
Baca Juga: Hati-Hati Kalau Ada Iklan Joki Pinjol di Medsos yang Seperti Ini karena Sudah Pasti Penipuan
Soalnya, tidak ada jaminan 100% penjoki galbay pinjol berhasil mengamankan customer dari pinjol semi legal atau ilegal.
Saat pertama kali menggunakan jasa joki galbay pinjol, customer bakal diminta menyerahkan data-data untuk pengajuan pinjaman.
Namun, data tersebut tidak bisa dijamin keamanannya.
Soalnya, joki galbay pinjol sendiri adalah ilegal dan tidak diawasi oleh lembaga apapun.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar