Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memahami hak-hak Anda sebagai peminjam.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan lainnya memberikan perlindungan kepada Anda terhadap tindakan inkaso yang tidak sah.
Anda tidak boleh disalahgunakan, diintimidasi, atau dianiaya oleh debt collector.
Sebelum melakukan pembayaran apa pun, pastikan untuk memeriksa kembali semua dokumen dan rincian utang Anda.
Anda berhak meminta bukti tertulis mengenai jumlah utang yang mereka klaim Anda miliki.
Ini dapat membantu mencegah penipuan atau perhitungan yang salah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah badan yang mengatur lembaga keuangan, termasuk pinjol.
Jika Anda merasa telah dianiaya atau diperlakukan secara tidak adil oleh debt collector, Anda dapat mengajukan komplain ke OJK.
Mereka memiliki prosedur yang ditetapkan untuk menangani keluhan seperti ini.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar