Debitur harus memastikan bahwa suku bunga yang dikenakan oleh Pinjol sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan.
Jika ada kesulitan dalam membayar utang secara sekaligus, debitur dapat mencoba bernegosiasi dengan Pinjol untuk penyusunan kembali jadwal pembayaran yang lebih sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Jika debitur mengalami praktik penagihan yang tidak etis atau melanggar hukum dari pihak Pinjol, mereka dapat melaporkannya kepada OJK untuk tindakan lebih lanjut.
Dalam hal ini, penting bagi pihak debitur untuk tetap mematuhi peraturan hukum sambil berusaha menyelesaikan utang mereka.
Debitur juga harus lebih berhati-hati dalam memilih penyedia pinjaman agar terhindar dari masalah serupa di masa depan.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar