GridFame.id - Asuransi kesehatan menjadi salah satu hal yang penting untuk dimiliki.
Asuransi kesehatan berfungsi sebagai proteksi finansial di masa mendatang.
Dengan memiliki asuransi, Anda tak perlu khawatir jika mendadak jatuh sakit di masa mendatang.
Soalnya, biaya pengobatan bakal dicover oleh pihak asuransi.
Saat ini, sudah banyak orang yang sadar akan pentingnya asuransi.
Banyak yang mulai mendaftar asuransi kesehatan.
Baik untuk dirinya sendiri maupun untuk anggota keluarga.
Namun, perlu diketahui kalau punya uang saja tidak cukup.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kalau mau daftar asuransI.
Soalnya, tak sedikit orang yang pendaftaran asuransi kesehatannya ditolak.
Berikut syarat daftar asuransi yang wajib dipenuhi!
Baca Juga: Agar Tak Salah Saat Klaim, Perhatikan 6 Hal Ini Ketika Memilih Asuransi Jiwa
Merangkum dari laman Allianz.co.id dan beberapa sumber lainnya, setidaknya ada 3 persyaratan umum jika ingin daftar asuransi kesehatan.
Ada batasan usia saat mengajukan asuransi kesehatan meski calon nasabah dalam keadaan sehat.
Yakni minimal 30 hari (bayi) dan maksimal 70 tahun.
Jika usia calon nasabah di luar batasan tersebut, perusahaan asuransi kesehatan kemungkinan besar akan menolaknya.
Syarat yang selanjutnya adalah kartu identitas asli.
Calon nasabah asuransi kesehatan wajib punya kartu identitas.
Untuk calon nasabah di bawah 17 tahun, kartu identitas bisa berupa Akta Kelahiran.
Untuk calon nasabah di atas 17 tahun, kartu identitas yang diberikan berupa KTP.
Baca Juga: Daftar Asuransi Kesehatan Ketika Sudah Sakit Apakah Bisa Diterima? Ini 3 Kemungkinannya
Sementara untuk WNA, kartu identitas bisa berupa KITAS.
Syarat yang ketiga adalah kondisi calon nasabah yang sehat.
Ya, bagi sebagian besar perusahaan asuransi, syarat yang satu ini juga wajib dipenuhi.
Calon nasabah yang mengajukan asuransi kesehatan harus sehat dan belum terdiagnosis penyakit apapun.
Meski begitu, beberapa perusahaan asuransi masih akan menerima calon nasabah yang punya riwayat sakit.
Nantinya, akan ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi jika pengajuan diterima.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Bisa Cover Biaya Kerusakaan 75%, Ternyata Ini Manfaat Tak Terduga Dari Asuransi Leasing
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar