GridFame.id -
Asuransi dan dana pensiun adalah dua hal yang berbeda.
Asuransi dan dana pensiun adalah dua konsep keuangan yang berbeda dengan tujuan berbeda.
Masih saja banyak masyarakat yang salah kaprah soal asuransi dan dana pensiun.
Dimana banyak yang mengira kalau dua hal tersebut sama saja.
Padahal ada beberapa perbedaan diantara asuransi dan dana pensiun.
Salah satunya tujuan dan sumber dana dari asuransi maupun dana pensiun.
Asuransi bertujuan untuk melindungi individu atau keluarga dari risiko keuangan yang tidak terduga, seperti kematian, sakit parah, kecelakaan, atau kerusakan properti.
Pemegang polis membayar premi kepada perusahaan asuransi, dan dalam pertukaran, perusahaan asuransi memberikan manfaat finansial jika suatu kejadian tertentu terjadi.
Dana pensiun, atau rencana pensiun, dibuat untuk menyediakan pendapatan untuk masa pensiun seseorang.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seseorang memiliki sumber pendapatan yang stabil setelah pensiun.
Berikut ini merupakan perbedaan yang lebih mendalam antara asuransi dan dana pensiun.
Baca Juga: Agar Tak Salah Saat Klaim, Perhatikan 6 Hal Ini Ketika Memilih Asuransi Jiwa
Perbedaan Asuransi dan Dana Pensiun
1. Asuransi lebih akan mudah dicairkan apabila kondisi tertentu dan bersangkutan dengan hal yang diasuransikan.
Sementara, dana pensiun hanya akan bisa cair pada waktu pensiun, tidak dapat berubah.
2. Kemudian, asuransi biasanya dibuat atau diatur oleh perusahaan asuransi.
Sedangkan, dana pensiun dapat diatur oleh perusahaan tempat bekerja atau oleh perusahaan keuangan diluar tempat kerja.
3. Soal pencairan, asuransi dapat dicairkan apabila keadaan yang dimaksud dalam perjanjian terjadi.
Berbeda dengan dana pensiun, yang hanya dapat dicairkan atau diklaim pada jangka waktu tertentu, semisal saat nasabah atau pekerja memasuki masa pensiun.
4. Asuransi digunakan untuk mengatasi kejadian tidak terduga dan biaya terkait, seperti pengobatan medis, pemakaman, atau dukungan keuangan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dana pensiun digunakan untuk membiayai gaya hidup seseorang selama masa pensiun, mencakup kebutuhan sehari-hari, perumahan, perjalanan, dan lain-lain.
5. Dana pensiun terdiri dari dua jenis yakni Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Keduanya mempunyai sistem cara pencairan yang berbeda dan keduanya dapat diatur oleh pihak yang berbeda pula.
Baca Juga: Daftar Asuransi Kesehatan Ketika Sudah Sakit Apakah Bisa Diterima? Ini 3 Kemungkinannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar