Baca Juga: Tak Perlu Kabur, Begini Cara Galbay Pinjol Legal Tapi Tak Didatangi Debt Collector
Melansir dari kompas.com, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara membeberkan, bahwa ia tak menyarankan masyarakat meminjam ke pinjol apalagi pinjol ilegal.
Sebab, aduan soal pinjol ilegal susah diselesaikan oleh kontak 157 OJK.
Jika memang kepepet dan membutuhkan dana darurat, sebaiknya meminjam di pinjol legal saja.
Agar jika terjadi sesuatu, bisa langsung ditanagi oleh OJK secara cepat.
OJK menyarankan 4 tips ini jika memang masyarakat terpaksa harus pinjam dana ke pinjol:
1. Pastikan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar
2. Pilih Fintech yang berizin atau terdaftar di OJK
3. Pastikan Legalitasnya melalui Kontak OJK 157 atau WA 081 157 157 157
4. Jika ada pelanggaran, laporkan ke Kontak OJK 157
Ia membeberkan kalau pinjam di pinjol cukup memegang 2 hal saja yaitu legal dan logis.
Legal artinya gunakan produk yang diawasi regulator serta pastikan entitas berizin.
Logis artinya gunakan akal sehat dalam berinvestasi, melakukan perbandingan dengan instrumen investasi lain dan jangan mudah terpengaruh ajakan publik figur.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar