GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol beberapa tahun belakangan ini makin populer.
Ada banyak sekali pinjol legal yang aman digunakan.
Namun, di sisi lain, pinjol yang ilegal pun ikut bermunculan.
Hingga saat ini, sudah ada ratusan pinjol yang ilegal atau tak berizin OJK.
Sebenarnya, pinjol ini sudah diberantas oleh OJK.
Namun, setiap harinya muncul pinjol ilegal baru.
Sayangnya, masyarakat pun masih banyak yang menggunakan pinjol ini.
Alasannya karena pinjol ini tidak memengaruhi skor kredit atau kolektibilitas di SLIK OJK.
Biasanya, mereka mengajukan pinjaman dengan data fake agar terhindar dari penagihan.
Namun, perlu diketahui kalau pakai data fake tidak menjamin debitur bebas dari penagihan pinjol, lo.
Ternyata ini dia alasannya!
Baca Juga: Ini Bantuan Untuk Orang Terdekat yang Terjerat Pinjol, Lakukan Ini Supaya Utang Tak Tambah Bengkak!
Banyak sekali masyarakat yang mengakali pinjol ilegal dengan data fake.
Mereka mengajukan pinjaman dengan identitas palsu dan nomor baru.
Soalnya, biasanya pinjol ilegal tidak mempedulikan data-data yang digunakan oleh debitur.
Selain identitas palsu dan nomor baru, banyak pula yang mengisi kontak dengan nomor fake.
Ini untuk menghindari penagihan dari pinjol ilegal.
Sayangnya, upaya tersebut tidak menjamin debitur aman dari penagihan.
Soalnya, pinjol ilegal sendiri sangat licik dan cerdik.
Mereka bisa mencari identitas asli Anda dengan informasi yang minim.
Melansir dari berbagai sumber, pinjol ilegal selalu meminta banyak akses di HP Anda.
Mulai dari galeri, kontak, riwayat penggilan, riyawat SMS, hingga lokasi.
Baca Juga: Diteror DC Pinjol Lebih Dari 90 Hari? Gunakan 5 Tips Ampuh Ini Untuk Mengatasinya
Pinjol ilegal bisa saja mencari tahu identitas asli Anda dari data di atas.
Apalagi, tidak sedikit pinjol ilegal yang bekerja sama dengan hacker.
Wah, ngeri banget, kan?
Sebaiknya Anda pikir-pikir ulang kalau kau pakai pinjol ilegal.
Soalnya, mereka bisa melakukan hal nekat lebih dari yang Anda bayangkan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Yakin Utang Jadi Cepat Lunas? Pahami 5 Risiko Minta Keringanan Pinjol Ini sebelum Mengajukannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar