GridFame.id -
Pinjol merupakan daftar pinjaman online yang banyak digunakan.
Pinjol sebetulnya bisa menjadi salah satu alternatif untuk kebutuhan.
Apalagi untuk kebutuhan yang sangat mendesak.
Namun, pinjol bisa membuat orang menjadi ketergantungan.
Pinjol banyak digunakan karena syarat yang mudah.
Pinjam di pinjol hanya membutuhkan KTP uang sudah bisa cair ditangan.
Proses pencairannya pun terbilang sangat cepat.
Baru-baru ini viral di media sosial seorang warganet nekat mencairkan pinjol menggunakan KTP orang lain.
Ia menyebutkan KTP tersebut didapatkan dari Google.
OJK pun angkat bicara mengenai viralnya cuitan tersebut.
Nekat gunakan KTP orang lain untuk pinjol, nyatanya bisa dipidana.
Baca Juga: Terpaksa Bayar Tagihan Lewat DC Pinjol? Perhatikan Beberapa Hal Ini Agar Uang Tak Dibawa Kabur
Melansir dari Kompas.com, cuitan tersebut diunggah dalam akun tanyarlfes.
Salah satu anonim dari akun tersebut mengatakan kalau baru saja mencairkan dana dari pinjol sebesar Rp 1 juta.
Namun, pencairan tersebut bukan menggunakan KTP miliknya.
Melainkan, menggunakan data orang lain dengan cara mengambil dari Google.
"Lah kok bisa diterima haha. lumayan 1jt,gak bakal ku bayar juga ni,modal KTP ambil dari Google lolos kan. cobain aja iseng2 sapatau dapat juga,cek apk dikomentar," tertulis dalam unggahan. Hingga Sabtu (7/10/2023).
Ramainya cuitan ini, membuat heboh warganet dan membuat OJK angkat bicara.
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan hal tersebut termasuk pelanggaran hukum.
Seharusnya, tak bisa cair begtu saja menggunakan data orang lain.
"Pada dasarnya penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius," kata Sarjito kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Sarjito mengatakan, pinjol berizin OJK seharusnya teliti dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan kebenaran data identitas calon peminjam.
Pasal apa yang bisa penyalahgunaan data?
Penyalah gunaan data apat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Supaya Utang Pinjol Hangus Tanpa Harus Dibayar
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar