GridFame.id -
Belakangan ramai soal biaya tambahan di aplikasi pinjol.
Dalam kasus yang ramai tagihan salah satu debitur menjadi dua kali lipat.
Dari yang harus membayar pinjaman Rp 9 juta menjadi Rp 18 juta.
Tentu bunga ini berkebalikan dengan ketentuan dari OJK.
Dimana OJK memberikan aturan bahwa bunga pinjol tak boleh lebih dari 0,4%.
Ketika dilakukan pengecekkan ternyata ada biaya tambahan lainnya.
Sepeti biaya admin, asuransi, layanan dan lain-lain.
Biaya-biaya tersebut lah yang memberatkan para debitur selama ini.
Banyaknya protes dari warganet akhirnya membuat OJK ikut angkat bicara.
Pihaknya menegaskan untuk bunga pinjol tak boleh lebih dari ketentuan.
Jika melanggar benarkan aplikasi pinjolnya akan ditutup?
Baca Juga: Sepi Job, Komedian Bedu Terlilit Pinjol Sampai Rela Jual Rumah 5 Miliar: Saya Pergi Bawa Baju Aja
Melansir dari Kontan.co.id, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Celios Nailul Huda menjelaskan, jika tak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga pinjol, layanan, asuransi, dan denda.
Terkait bunga, pinjol hanya ditampilkan sebesar 0,4% tanpa adanya kejelasan per hari, per minggu, ataupun per tahun.
Ia membeberkan ada pelaku atau platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok.
Ketua Bidang Hukum, Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI, Ivan Nikolas Tambunan menyebut bahwa suku bunga maksimal di fintech itu sebesar 0,4% per hari atau 12% per bulan.
"Dan untuk yang tenornya di bawah 24 bulan total bunga dan biaya-biaya lainnya tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok pinjaman,” kata Ivan. (Arif Ferdianto)
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyarankan OJK berani untuk mengubah ketentuan dalam revisi POJK.
Terkait dengan fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga fintech tidak boleh lebih tinggi dibandingkan fasilitas pinjaman KTA bank yaitu sebesar 10% - 25% per tahun.
Selain itu juga bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9% per tahun.
Jika melanggar dari ketentuan pihak pinjol terkait maka akan dikenakan sanksi.
“Selain itu, kami juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan fintech melanggar ketentuan batas bunga atas,” tambah Bhima.
Baca Juga: Terpaksa Bayar Tagihan Lewat DC Pinjol? Perhatikan Beberapa Hal Ini Agar Uang Tak Dibawa Kabur
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar