Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.
Nantinya, kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data.
Sementara itu, Pasal 9 menjelaskan terkait penyediaan paket AML atau rice cooker kepada calon penerima.
Dijelaskan bahwa paket bantuan itu terdiri dari satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.
AML yang akan dibagikan secara gratis ini berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Jenis AML tersebut wajib memenuhi kriteri berikat:
Produk AML juga wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, dan standar kinerja energi minimum melalui pencatuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.
Perlu diketahui, bantauan AML atau rice cooker gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.
Penerima juga wajib memelihara dan merawat, serta tidak boleh memperjualbelikannya kepada pihak lain.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar