GridFame.id -
Penagihan pinjaman online seringkali menjadi sorotan.
Pasalnya, dc pinjol seringkali menagih dengan kelewat batas.
Apalagi sempat menjadi salah satu kasus besar di medai sosial.
Dimana penagihan dc pinjol bahkan sampai nekat melakukan order fiktif.
Orderan fiktif yang dilakukan pun beragam.
Mulai dari orderan fiktif makanan hingga sedot wc yang dikirim ke rumah debitur.
Hal tersebut membuat debitur menjadi malu berujung mengakhiri hidupnya.
Selain itu juga banyak yang tiba-tiba mendapat uang dari pinjol padahal tak pengajuan.
Rupanya pinjol yang nekat melakukan penyalahgunaan data bisa di pidana loh.
Tak main-main bisa dimasukkan pidana dengan hukuman 12 tahun penjara.
Berikut ini merupakan 3 cara untuk melaporka pinjol yang nekat menyalahgunakan data.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar