GridFame.id - Tidak ada anak yang mau orang tuanya menanggung susah sendirian.
Namun, terkadang ada kondisi di mana orang tua berutang dan anak juga yang menanggung.
Padahal, si anak belum bekerja atau baru mulai bekerja dan jadi tidak memiliki tabungan karena uangnya habis untuk membayar utang orang tua.
Menurut para ulama sendiri, seorang anak tidak memiliki kewajiban untuk menanggung utang orang tuanya.
Utang tetap wajib dibayar oleh si pengutang sendiri dan tidak bisa dibebankan kepada orang lain meskipun itu adalah anaknya sendiri.
Karena itu, jika ada orang tua memiliki utang kepada orang lain, maka anak-anaknya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi hutang orang tuanya.
Bahkan meskipun anak-anaknya mampu dan kaya.
Utang selamanya tetap menjadi tanggungan orang tuanya, kecuali anak-anaknya memang ridha untuk menanggungnya.
Tapi jika berbicara dari sisi hukum, jika utang tersebut diperoleh setelah menikah, maka utang tersebut menjadi bagian dari harta bersama.
Sehingga utang yang timbul dalam perkawinan menjadi tanggungan suami istri secara bersama-sama, kecuali ada perjanjian kawin (perjanjian pisah harta).
Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyebutkan:
Baca Juga: Niatnya Tak Ada Utang, Lunasi Cicilan Sebelum Jatuh Tempo Malah Bikin Biaya Bengkak! Kok Bisa Ya?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar