Baca Juga: Pinjol Dijamin Tak Akan Ganggu KTP Dengan Ciri-ciri Begini, Hidup Tenang dan Data Aman!
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh akun twitter @ng******.
Pada cuitannya ia melaporkan penagihan salah satu dc pinjol legal.
Ia mengakui kalau memang telat melakukan pembayaran tagihan pinjol.
Namu, jadi malas membayar karena penagihan dc pinjol yang membuatnya resah.
Dalam pesan dc pinjol itu, sosoknya mengancam sang debitur.
Bahkan, dc pinjol tersebut mengancam akan mempermalukan dan sebar data debitur sampai ke kantornya.
" DC kamu nih, bahasanya ampun, makin sarkas makin malas buat nyelesain tagihan, Gw udah tenang ko ada Allah di hati gw, cb klo nagihnya bikin adem, nah ini yg bikin orang trjebak pinjol disuruh cr dana talangan, klo gk ancaman rceh sebar data, sebar data itu lunas"
Teror dc pinjol jika mengancam sebar data bisa ditindak pidana dengan melampirkan bukti dan melapor dengan 3 cara ini:
1. Lapor ke OJK melalui email: email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
2. Melapor ke ihak berwajib kepolisian di patrolisiber.id atau melalui email info@cyber.polri.go.id.
3. Anda bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar