Baca Juga: Sempat Galbay Pinjol? Coba Gunakan Syarat Ini Untuk Pengajuan KPR Rumah
Melansir dari Kompas.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi membeberkan, jika saat ini masih dalam proses measukkan kredit macet pinjol ke bi checking.
Tujuannya agar menjadi perhatian yang serius untuk anak-anak muda yang mengalami tunggakkan.
Banyak yang menyepelekan dengan menunggak paylater atau pinjol.
Apalagi sempat beredar jika banyak perusahaan yang kini melakukan cek BI Checking.
Untuk melihat bagaimana riwayat kredit calon karyawannya.
Berikut ini merupakan 4 daftar pinjaman yang masuk ke BI Checking:
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Informasi mengenai pinjaman KPR termasuk dalam catatan BI Checking.
Terutama jika Anda memiliki kredit rumah di bank atau lembaga keuangan yang diawasi oleh Bank Indonesia.
2. Kredit Kendaraan Bermotor: Jika Anda memiliki pinjaman untuk pembelian mobil atau motor, informasi tentang kredit ini mungkin tercatat di BI Checking.
3. Kredit Konsumen: Pinjaman konsumen seperti kartu kredit, pinjaman pribadi, atau pinjaman konsumen lainnya juga masuk dalam catatan BI Checking.
4. Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): BI Checking juga mencakup pinjaman yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar