GridFame.id -
Ada yang diteror pinjol padahal tak pengajuan?
Kasus teror pinjol ini memang sangat meresahkan.
Sudah banyak masyarakat yang merasa kesal dengan teror pinjol.
Pasalnya teror pinjol ini membuat terganggu.
Bahkan, ada yang tak meminjam di pinjol namun terkena terornya.
Biasanya teror tersebut terjadi karena dijadikan kontak darurat.
Namun, bisa juga karena terlanjur terjebak pinjol ilegal.
Seperti yang kita tahu, pinjol ilegal memiliki banyak modus menggaet nasabah.
Salah satunya dengan mentaransfer uang tanpa persetujuan pemilik nomor rekening.
Bagaimana cara mengatasi teror pinjol yang tak kunjung berhenti?
Anda bisa langsung mengadukan ke Kominfo dengan cara ampuh ini.
Baca Juga: Tak Selalu Buruk, Simak 4 Manfaat Tak Terduga Menggunakan Pinjol Untuk UMKM
1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
2. Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.
3. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.
4. Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
5. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
6. Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
7. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
9. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan.
Pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar