GridFame.id -
Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris atau pemegang polis pada saat kematian pemegang polis.
Ini adalah jenis asuransi yang berfokus pada kehidupan dan kesejahteraan seseorang,yang berbeda dengan asuransi properti yang melindungi aset fisik seperti rumah atau kendaraan.
Asuransi jiwa memberikan pembayaran (klaim) kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk dalam polis jika pemegang polis meninggal dunia selama masa berlaku polis.
Beberapa jenis asuransi jiwa juga dapat menyertakan manfaat hidup (living benefits).
Dimana ini memungkinkan pemegang polis untuk mengakses sebagian dana yang disetorkan selama masa berlaku polis jika terjadi situasi tertentu, seperti penyakit kritis atau cacat.
Pemegang polis membayar premi (biaya) secara teratur, biasanya bulanan atau tahunan, untuk mempertahankan polis asuransi jiwa mereka.
Premi ini bisa bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk usia, jenis kelamin, kondisi kesehatan, jumlah perlindungan, dan jenis polis.
Ada beberapa jenis asuransi jiwa, termasuk asuransi jiwa termas, asuransi jiwa selama-lamanya, dan asuransi jiwa universal.
Setiap jenis memiliki karakteristik dan manfaat yang berbeda.
Sebelum melakukan klaim sebaiknya, Anda mengetahui beberapa hal yang bisa menggugurkan pertanggungan asuransi saja.
Apa saja?
Baca Juga: Apakah Asuransi Bisa Dipindahtangankan? Ternyata Begini Prosesnya
Melansir dari hukumonline.com, ada 3 alasan yang dapat menggugurkan pertanggungan asuransi jiwa:
1. Apabila jangka waktu asuransi sebagaimana telah disepakati antara penanggung dan tertanggung dalam polis asuransi telah habis meskipun tidak terjadi suatu peristiwa, maka risiko penanggung juga berakhir.
Dengan kata lain, asuransi jiwa dapat berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis. Hal ini diatur dalam Pasal 302 KUHD yang menyatakan:
Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk suatu waktu yang ditentukan dengan perjanjian.
2. Apabila pada saat diadakannya asuransi si tertanggung telah meninggal dunia, hal tersebut dapat menggugurkan perjanjian asuransi, sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHD, yaitu:
Bila orang yang jiwanya dipertanggungkan pada waktu pengadaan pertanggungan telah meninggal dunia, gugurlah perjanjian itu, meskipun tertanggung tidak dapat mengetahui tentang meninggalnya itu; kecuali bila dipersyaratkan lain.
3. Apabila meninggalnya tertanggung dikarenakan bunuh diri atau dikenai hukuman mati, maka gugurlah perjanjian asuransi tersebut.
Hal ini diatur dalam Pasal 307 KUHD yang menyatakan:
Bila orang yang mempertanggungkan jiwanya bunuh diri atau dihukum mati, gugurlah pertanggungannya.
Selanjutnya, Pasal 35 ayat (3) UU 40/2014 juga mengatur mengenai keanggotaan pada perusahaan asuransi dapat berakhir apabila:
Baca Juga: Duh, Penerima Asuransi Jiwa Meninggal Terlebih Dulu? Langsung Lakukan Hal Ini Ya!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar