Baca Juga: Begini Cara Amankan Data Pribadi Jika Tak Sengaja Install Aplikasi Pinjol Ilegal
Melasir dari hukumonline.com, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo.
Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Berikut 5 cara mengamankan data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan:
Mengutip penjelasan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masyarakat diimbau memberi watermark atau tanda air saat membagikan foto atau hasil pindai KTP elektronik.
Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital atau ditulis tangan, berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif.
Pemilik KTP diimbau agar tidak sembrono mengunggah foto atau hasil scan KTP maupun dokumen yang berisi data diri lainnya.
KTP merupakan salah satu kartu identitas yang bersifat rahasia, oleh sebab itu, hindari mengunggahnya atau mengunggah foto lain yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya.
Sebaiknya hindari mengklik link atau tautan yang diterima melalui aplikasi WhatAapp / SMS / e-mail, bahkan yang dikirim melalui media sosial dari orang yang tidak dikenal.
Hal itu untuk menghindari kemungkinan phising, penyadapan, scam atau penipuan online.
Tidak menutup kemungkinan link atau tautan yang dikirimkan akan mendapat akses penuh terhadap akun dan perangkat digital Anda untuk diakses oleh pengirim link.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar