Melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, setiap debitur memang berhak mengajukan keringanan ke perusahaan pembiayaan, termasuk pinjol.
Biasanya, keringanan diberikan jika terjadi hal yang menyebabkan keuangan banyak orang terdampak, misalnya seperti pandemi covid-19 beberapa waktu lalu.
Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan pinjol memberikan keringanan terhadap debitur di luar hal tersebut.
Merangkum dari berbagai sumber, setidaknya ada 3 kriteria debitur yang bakal diberikan keringanan oleh pinjol.
- Debitur dengan riwayat pembayaran yang baik.
- Debitur yang dianggap bertanggung jawab.
- Debitur dengan perencanaan pembayaran yang baik.
Melihat dari kriteria di atas, orang yang sudah terlanjur terlilit utang justru bakal susah dapat keringanan.
Soalnya, jika orang sampai terlilit utang, maka bisa dipastikan riwayat pembayaran sebelumnya tidak baik alias sering macet.
Perusahaan pinjol tentunya tidak mau ambil risiko.
Baca Juga: Jangan Buru-Buru Dijual! Ini 6 Jenis Keringanan KPR Serta Caranya Mengajukannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar