GridFame.id -
Dahulu jika membutuhkan dana darurat datangnya ke Pegadaian.
Beberapa orang akan memilih menggadaikan barang yang dimilikinya.
Seperti emas atau barang elektronik lainnya untuk diuangkan.
Pegadaian sendiri sebetulnya salah satu alternatif pinjam uang.
Daripada di pinjol, untuk menghindari teror dan ancaman DC.
Apalagi di Pegadaian bisa gadai barang apapun tak hanya perhiasan.
Namun, tentunya anda harus siap membayar tagihannya.
Jangan sampai menunggak kemudian barang anda malah kena lelang pegadaian.
Ya, barang yang dijadikan jaminan akan dilelang jika tak membayar sesuai dengan jatuh tempo.
Lalu, berapa lama rentang waktu yang dibutuhkan?
Berikut ini merupakan penjelasannya secara singkat.
Baca Juga: Antara Pegadaian vs Leasing, Manakah yang Bunga Kreditnya Lebih Rendah?
Melansir dari Pegadaian.com, jangka waktu pinjaman yang diberikan untuk barang gadai adalah 20 hari kalender.
Namun, jika belum bisa menebusnya, Anda dapat perpanjang berkali-kali.
Barang akan dilelang setelah 120 hari atau 4 bulan dari tanggal kredit tanpa pembayaran atau konfirmasi apapun.
1. Siapkan kartu identitas diri bisa KTP atau Paspor
2. Siapkan Surat Bukti Gadai (SBG) yang kita terima dari petugas resmi Pegadaian saat mengajukan Pinjaman
3. Datangi kantor atau cabang Pegadaian di tempat kita bertransaksi
4. Jika belum mengerti bagaimana caranya, cukup temui petugas resmi Pegadaian serta tunjukkan
5. Surat Bukti Gadai (SBG) kepada petugas setempat. Kamu akan diarahkan dengan senang hati.
6. Isi form yang telah disediakan oleh petugas resmi Pegadaian dan sertakan bukti pelunasan (boleh dengan Screen capture layar HP (jika ada)
7. Setelah petugas kasir selesai memeriksa kecocokan data, maka barang jaminan sudah boleh kita ambil.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar