GridFame.id -
Produk pinjaman dana darurat memang kini semakin beragam.
Pinjaman online salah satunya yang banyak digunakan.
Pinjol dibagi menjadi dua yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal.
Pinjol sendiri memiliki banyak jenisnya.
Selain fintech secara langsung, ada lagi pinjaman di aplikasi seperti Shopee, BRI ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
Ya, pasti asing dengan salah satu pinjaman khusus peserta BPJSTK ini.
Di aplikasi JMO disediakan pinjaman dana darurat untuk uang tunai maupun KPR.
Limit yang diberikan pinjaman ini pun terbilang cukup besar sampai Rp 25 juta.
Nama pinjaman ini adalah Dana Siaga.
Namun, perlu diingat pinjaman ini khusus untuk peserta BPJSTK saja.
Berikut ini syarat dan ketentuan untuk pengajuannya.
Baca Juga: Bukan Cuma Soal Bunganya! Ini Sederet Risiko Ambil Pinjaman di Pinjol dengan Tenor Panjang
1. Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.
2. Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya.
3. Minimal gaji Rp 3 juta.
4. Usia maksimal 55 tahun.
5. Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir.
6. Merupakan peserta aktif BP Jamsostek.
7. Tidak menunggak iuran.
Melansir dari Kompas.com, ketentuan Dana Siaga Plafon yang diberikan pinjaman kepada peserta BP Jamsostek sebesar Rp 500.000 hingga Rp 25 juta.
Tenor pembayaran pinjaman selama 18 bulan dan bunga pinjaman sebesar 1,24 persen flat per bulan.
Adapun besaran pinjaman dana untuk pembelian rumah tersebut diberikan hingga Rp 500 juta, berikut syaratnya:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar