GridFame.id -
Modus penipuan kini memang semakin berkembang.
Di era yang semakin maju ini, penipuan beragam modusnya.
Salah satu yang paling sering adalah Investasi Bodong.
Dimana para penipu akan mengajak korbannya untuk berinvestasi.
Setelah berinvestasi, bukannya mendapat keuntungan malah kabur membawa sejumlah uang.
Selain itu juga ada modus pinjol ilegal yang semakin marak.
OJK pun meminta UMKM untuk berhati-hati.
Pasalnya, para pelakau UMKM ini yang paling sering menjadi sasaran empuk.
Kebanyakan mereka para penipu akan menawarkan untung yang tinggi agar korban tertarik bergabaung investasi.
Niat menambah modal, investasi bodong justru malah bisa membuat UMKM hancur.
Berikut ini beberapa modus bodong investasi yang sering menyasar ke UMKM.
Baca Juga: Ini 6 Alasan Kenapa Tak Boleh Berinvestasi Pakai Uang Hasil Utang
Melansir dari Kompas.com, Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Halimatus Sa’diyah menuturkan, pelaku UMKM harus memastikan pihak yang menawarkan investasi maupun pinjaman memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Jangan sampai tergiur untung yang besar malah bikin usaha UMKM jadi bangkrut.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan pencantuman logo instansi/lembaga pemerintah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerugian akibat penipuan berkedok investasi maupun pinjaman online ilegal, kata dia, mencapai Rp 139 triliun sepanjang tahun 2017-2023.
Ia mengatakan bahwa nilai kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjaman online ilegal tersebut setara dengan anggaran untuk membangun 1.390 km jalan tol atau membuka 11.300 puskesmas baru.
Berikut modus investasi bodong yang menyasar ke UMKM:
1. Skema Ponzi: Penipu menawarkan imbal hasil tinggi kepada pemilik UMKM dengan janji pengembalian modal dan keuntungan dalam waktu singkat.
2. Penawaran Saham Palsu: Penipu dapat mengklaim bahwa mereka menjual saham atau investasi di perusahaan mereka yang sebenarnya tidak ada.
3. Investasi dalam Proyek Fiktif: Penipu dapat menawarkan kesempatan investasi dalam proyek-proyek bisnis yang hanya ada dalam imajinasi mereka.
4. Penawaran Kemitraan Palsu: Beberapa penipu dapat mencoba menjual "kemitraan" dalam usaha UMKM dengan janji berbagai manfaat, tetapi sebenarnya mereka tidak memiliki niat untuk bermitra atau membantu usaha tersebut.
5. Penawaran Pinjaman dengan Bunga Tinggi: Penipu dapat menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi kepada UMKM yang kesulitan keuangan.
Baca Juga: Mau Punya Utang yang Justru Bikin Kaya? Simak Penjelasan yang Satu Ini
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar