Yuk, lakukan pemadanan NIK dan NPWP supaya bisa lapor pajak tahun depan!
Caranya adalah berikut ini:
- Akses laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”
- Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan
- Logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah berlaku menjadi NPWP.
Selanjutnya kita dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.
Baca Juga: Modal Kartu BPJS dan NPWP Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp 15 Juta! Begini Cara Mengajukan Dana Cicil Akulaku Paylater
PROMOTED CONTENT
Komentar