GridFame.id - Paylater menjadi aplikasi atau fitur yang saat ini populer.
Ada banyak sekali aplikasi atau fitur paylater yang tersedia saat ini.
Aplikasi atau fitur paylater memungkinkan kita untuk berbelanja bayar nanti.
Kita juga bisa membayarnya secara cicilan dengan tenor yang beragam.
Sayangnya, kemudahan ini bikin banyak orang terlena.
Banyak yang kalap berbelanja hingga kesulitan bayar cicilannya.
Tak sedikit yang menghindar atau kabur dari penagihan paylater.
Tentunya, pihak paylater tidak tinggal diam saja, apalagi kalau tagihannya lumayan besar.
Beberapa pihak paylater biasanya akan berusaha mencari yang bersangkutan untuk melaksanakan kewajibannya dengan.
Nah, berikut ini adalah nomor-nomor yang biasanya bakal dihubungi oleh pihak paylater kalau yang bersangkutan gagal bayar.
Siapa saja?
Baca Juga: KPR Bisa Ditolak Gegara Pakai Paylater, Pakar Keuangan Beri Solusi Jitu Kalau Sampai Terjadi
Galbay paylater tidak cuma bikin repot diri sendiri, tapi juga orang lain.
Soalnya, kebanyakan paylater atau perusahaan pembiayaan bakal mencari cara untuk menagih debitur.
Merangkum dari berbagai sumber, ada beberapa nomor yang bakal dihubungi pihak paylater jika terjadi masalah seperti di atas.
Saat mendaftar paylater, pengguna akan diminta untuk mengisi beberapa informasi.
Salah satunya adalah kontak darurat.
Kontak darurat ini bakal dihubungi jika debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.
Nomor-nomor yang pernah diisikan pulsa atau paket data juga bisa jadi incarannya.
Soalnya, nomor-nomor tersebut bisa terdeketsi oleh sistem paylater.
Baca Juga: Simak Alasan Kenapa Daftar Paylater Tapi Ditolak Terus, Benarkah Data Kita Busuk?
Beberapa paylater akan menghubungi nomor tersebut jika yang bersangkutan tak bisa dihubungi.
Yang terakhir adalah nomor kantor tempat bekerja.
Biasanya, pengguna paylater juga diminta mengisi informasi pekerjaan.
Informasi ini meliputi nama perusahaan, alamat, posisi, dan kontak perusahaan yang bisa dihubungi.
Jadi, dalam kondisi terdesak, paylater bisa saja menghubungi nomor perusahaan.
Melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, jika Anda termasuk 3 nomor tersebut dan merasa terganggu, Anda bisa membuat laporan keberatan.
Kalau belum juga berhenti, melaporkan ke OJK.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: 4 Daftar Bank yang Memiliki Paylater dengan Tenor Panjang dan Limit Besar, Ada yang Sampai 60 Bulan
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar