Baca Juga: Melunasi Utang Pinjol Lebih Mudah dengan Konsolidasi Pinjaman, Berikut Penjelasan dan Manfaatnya
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain dikutip dari hukumonline.com:
1. Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
2. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
3. Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
4. Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
5. Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
8. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Jika ditilik dari aturan diatas, sudah jelas dc pinjol tak boleh menagih ke kantor debitur.
Cara melaporkan pinjol yang nekat melanggar aturan penagihan: kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar