GridFame.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah menetapkan cacar monyet sebagai darurat kesehatan global.
Sejumlah negara juga sudah menetapkan wabah cacar monyet sebagai darurat kesehatan.
Awal cacar monyet terdeteksi di negara non-endemik adalah pada Mei 2022 lalu.
Seorang pria Inggris terkonfirmasi positif cacar monyet setelah melakukan perjalanan ke Nigeria.
Kemudian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengumumkan temuan pasien pertama cacar monyet di Indonesia pada 20 Agustus 2022 lalu.
Pasien itu memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dan gejala pasien tersebut terbilang ringan.
Hal ini pun langsung menjadi perhatian banyak orang, terutama masyarakat Indonesia.
Alhasil, banyak yang bertanya apakah cacar monyet ini ditanggung oleh BPJS atau tidak.
Kabar baiknya, Kemenkes mengungkapkan pengobatan cacar monyet atau monkeypox bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Kita kan punya BPJS, jadi kalau nanti tidak kita cover semua seperti covid dulu, kita bisa masuk ke dalam mekanisme BPJS. Kan BPJS itu bisa menanggung berbagai penyakit ya, termasuk sampai saat ini kan covid sudah masuk ke BPJS," ungkap Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Rabu (27/7).
Sementara, Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Endang Budi Hastuti mengatakan pemerintah akan menanggung biaya pengobatan bagi pasien cacar monyet jika penyakit itu masuk daftar Penyakit Infeksi Emerging (PIE).
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar