GridFame.id - Apakah Anda pemegang asuransi?
Ada pertanyaan di mana apakah asuransi harus dilaporkan pajak tahunan juga atau tidak.
Seperti yang diketahui, kita harus wajib lapor pajak setiap tahunnya.
Seluruh harta benda serta penghasilan dilaporkan semuanya di sana.
Tapi apakah asuransu termasuk?
Pada umumnya asuransi jiwa terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi jiwa unit link dan non-unit link.
Asuransi jiwa unit link merupakan produk campuran pertanggungan asuransi yang di dalamnya terdapat unsur investasi.
Adapun asuransi jiwa non-unit link merupakan produk asuransi yang hanya mempunyai fungsi proteksi.
Asuransi jiwa non-unit link memberikan manfaat uang pertanggungan kepada ahli waris setelah tertanggung atau peserta asuransi meninggal dunia selama masa kontrak pertanggungan.
Dari sisi perpajakan, jenis harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bisakah Klaim Asuransi Kesehatan untuk Biaya Melahirkan? Begini Penjelasan Selengkapnya
Berdasarkan jenis harta di atas, asuransi jiwa unit link masuk kategori investasi yang harus dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi.
Adapun asuransi jiwa non-unit link tidak masuk kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi, karena tidak ada unsur investasi.
Namun, klaim asuransi jiwa berupa uang pertanggungan yang diterima oleh ahli waris dari asuransi jiwa non-unit link harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi ahli waris, sekalipun itu bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Bagaimana soal pembayaran premi asuransi dan perpajakan?
Premi bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi.
Hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang saat ini diperkenankan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena PPh.
Baca Juga: Nasabah Wajib Tahu! Ini Dia 6 Hal yang Membuat Klaim Asuransi Gagal Saat Terjadi Kecelakaan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar