Jaminan Hari Tua (JHT) adalah jenis program perlindungan yang diadakan agar pesertanya bisa menerima uang tunai saat mengalami beberapa kondisi.
Seperti misalnya memasuki usia pensiun, atau ketika mengalami insiden yang menyebabkan cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Saldo JHT ini juga bisa dicairkan jika seseorang sudah berhenti bekerja.
Namun, banyak sekali warganet yang ditakut-takuti oleh debt collector bakal susah cairkan saldo jika galbay.
Dalam hal ini, salah seorang banker di TikTok @hendrayusuf berikan penjelasan.
Ia mengatakan jika gagal bayar pinjol tidak ada hubungannya dengan pencairan saldo JHT.
"Tidak ada hubungannya yang namanya pinjaman online dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau kalian nggak bayar atau gagal bayar di pinjaman online itu ngaruhnya ke transaksi-transaksi di perbankan itu pun jika pinjaman aja, kalau nabung nggak ada masalah juga gitu, lo.
Jadi, kalau kalian nggal bayar di SLIK OJK kan pasti jelek tuh, ya udah kalian tuh akan susahnya cuma kalau mau pinjam di bank, di pinjol lain, mau kredit mobil, KPR, nggak ngaruh di transaksi lain," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id.
Bisa disimpulkan jika debt collector yang mengatakan hal di atas cuma memberikan gertakan saja.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar