GridFame.id -
Teror dc pinjol seringkali meresahkan masyarakat.
Apalagi teror tersebut tak hanya datang kepada debutur saja.
Namun, dc pinjol juga meneror kontak darurat dari debitur tersebut.
Bahkan, dc pinjol juga kerap meneror seluruh kkontak debitur.
Padahal OJK telah memberikan peraturan soal penagihan.
Dimana dc pinjol hanya boleh menagih kepada debitur saja.
Penagihan yang dilakukan pun tak boleh sembarangan dan kasar.
Namun, selain teror dari dc ternyata pihak pinjol juga bisa bertindak lainnya terutama untuk debitur galbay.
Ya, galbay merupakan tindakan gagal bayar dari debitur karena tak mampu lagi membayar tagihannya.
Ketika debitur melakukan galbay, tentu ada beberapa risiko yang didapatkan.
Salah satunya pihak pinjol akan melakukan hal ini ke debitur.
Melansir dari Kompasiana.com, gagal bayar memang persoalan yang cukup serius.
Banyak nasabah yang gagal bayar pinjamankarena kurangnya pemahaman soal besarnya bunga.
Tetapi, mereka yang gagal bayar juga bisa terjebak karena utang yang besar.
Saat gagal bayar terjadi, perusahaan pinjol biasanya tidak memberikan informasi yang cukup mengenai bagaimana nasabah harus melunasi utangnya, yang kadang membuat mereka semakin terjebak dalam utang.
Debitur yang melakukan galbay biasanya akan diteror dan mendapatkan tekanan dari dc pinjol agar membayar tagihan.
Sayangnya, pihak pinjol tak hanya melakukan teror dc saja kepada debitur.
Pasalnya perusahaan pinjol legal memiliki hak untuk mengambil langkah hukum.
Tetapi, hukum tersebut bersifat perdata yang gugatannya mencakup pembayaran pokok utang, bunga, dan biaya keterlambatan.
Namun, dalam situasi di mana nasabah gagal bayar dan mencoba untuk menghindar, baik dengan berpindah tempat tinggal atau menghindari kontak, perusahaan pinjol memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib, dengan dasar penipuan dan penggelapan.
Ini adalah upaya untuk menjaga keamanan bisnis pinjaman online yang sah.
Tentu saja, upaya penagihan hutang harus dilakukan sesuai dengan hukum dan etika. Menggunakan kekerasan atau ancaman fisik tak diperbolehkan.
Baca Juga: Jangan Terima Tawaran Pinjol Tanpa KTP Atau Vermuk Kalau Tak Mau Hal Ini Mengancam Hidup Kita!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar