Berikut langkah-langkahnya:
1. Melansir dari cermati.com, pertama, buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Isi formulir dan nomor antrean.
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
4. Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
5. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
6. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan.
10. Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar