GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online terbagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Dimana pinjol legal sudah terdaftar dan berizin OJK.
Sementara untuk pinjol ilegal belum terdaftar dan berizin OJK.
Saat ini pinjol sendiri semakin berkembang pesat di media sosial.
Bahkan, masyarakat kini lebih bergantung dengan pinjol.
Apalagi jika membutuhkan dana darurat pastilan meminjam di pinjol.
Pinjol banyak diminati karena syarat pencairannya yang mudah.
Namun, belum lama ini OJK bocorkan kabar mengejutkan soal beberapa pinjol legal.
OJK mengatakan sebanyak 22 pinjol terkena sanski karena tak sesuai dengan peraturan.
Apakah pinjol-pinjol tersebut akan ditutup?
Berikut ini penjelasan soal pinjol yang terkena sanksi OJK.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar