GridFame.id - Ada kabar baik soal peraturan pinjol di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut akan semakin mempersempit ruang gerak pinjol ilegal.
Seperti yang diketahui, permasalahan soal pinjol kini semakin menjamur.
Baik pinjol legal maupun ilegal, keduanya sama-sama sedang jadi perbincangan.
Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan bahwa sejauh ini OJK telah bertindak tegas terhadap rekening-rekening bank terkait judi online.
Selanjutnya OJK juga sepakat untuk melakukan penutupan rekening-rekening terkait pinjol ilegal.
"Akan kita lakukan supaya tak lagi berjalan [pinjol ilegal] di sistem perbankan kita," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10/2023), dilansir dari berbagai sumber.
Sementara itu, OJK juga terus melakukan pemantauan terhadap pinjol berizin atau legal.
Sejauh ini OJK telah memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol berupa 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.
OJK Atur Kembali Jumlah Bunga Pinjol
OJK dikabarkan juga akan segera menerbitkan batasan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman yang diberikan pinjol.
Batasan bunga yang diberikan perusahaan pembiayaan bakal ditetapkan lebih rendah dari yang berlaku saat ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara daring.
"Pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak terkait, yaitu, pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara," kata Agusman, Senin, 30 Oktober 2023.
Agusman menambahkan, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK (POJK) 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Batasan mengenai bunga pinjaman online itu akan tertuang dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bakal dirilis pada November 2023.
Selain mengatur mengenai batasan bunga pinjol, aturan itu juga akan berisi ketetapan mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, hingga penagihan dana kepada konsumen.
Agusman menyatakan, ketentuan tersebut saat ini tengah berada di departemen hukum OJK untuk segera dirilis.
Aturan yang dibuat oleh otoritas juga disusun untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan konsumen dan industri.
Sebelumnya, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kesepakatan bunga pinjol menjadi 0,4 persen yang berlaku saat ini masih tidak menyelesaikan masalah.
Parahnya lagi, terdapat oknum yang masih menetapkan bunga 0,8 persen per hari.
Mari kita tunggu saja kebijakan yang akan dikeluarkan OJK.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar