GridFame.id - Pasti kita sudah sering mendengar ada nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol.
Tak cuma satu, tapi biasanya lebih dari dua pinjol yang galbay hingga menyisakan tagihan hingga berpuluh-puluh juta rupiah.
Saat ada kejadian di mana nasabah bunuh diri akibat penagihan, baru diketahui jumlah bunga yang diterapkan sebuah pinjol bisa sangat tinggi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menginvestigasi 44 layanan pinjol yang diduga terlibat dalam praktik monopoli terkait bunga utang.
Dalam informasi terbaru yang disampaikan Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, pihak terkait sudah melakukan penyelidikan usai Rapat Komisi pada Rabu (25/10/2023) yang lalu.
Gopprera menyatakan bahwa KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, terutama pada pasal 5 mengenai penetapan harga.
Terlapor, saksi, dan pakar akan segera dimintai keterangan oleh KPPU dalam kasus ini.
Penyelidikan awal terhadap anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini dimulai oleh KPPU sejak awal November 2023.
Mereka mengawasi penetapan suku bunga tetap sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima oleh konsumen.
KPPU menyoroti bahwa aturan suku bunga AFPI diikuti oleh semua anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut.
Namun demikian, dua tahun lalu, suku bunga yang diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar