GridFame.id - Seperti yang diketahui, baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang salah satu perusahaan paylater.
OJK sampai membatasi kegiatan usaha dengan melarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL), maupun kerja sama dengan bank yakni channeling dan joint financing.
Hal ini membuat kita sebagai konsumen juga harus waspada terhadap banyaknya pilihan paylater yang semakin menjamur.
Dalam era digital yang semakin berkembang, berbagai inovasi teknologi keuangan semakin memudahkan konsumen untuk mengakses produk keuangan, termasuk layanan PayLater.
Konsep pembayaran nanti, yang pada awalnya dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam belanja online, kini semakin populer di kalangan masyarakat.
Namun, di balik kenyamanan yang ditawarkan, terdapat sejumlah red flag yang harus dipertimbangkan dengan cermat sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan ini.
Salah satu red flag utama dari penggunaan layanan PayLater adalah besarnya bunga yang harus dibayar jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Bunga yang dikenakan bisa mencapai angka yang sangat tinggi, bahkan melebihi bunga dari kartu kredit biasa.
Hal ini dapat mengakibatkan utang yang semakin membesar dan sulit untuk diselesaikan.
Layanan PayLater dapat membuat konsumen terperangkap dalam pola pengeluaran yang tidak terkendali.
Kemudahan untuk membeli barang tanpa membayar langsung bisa menggoda seseorang untuk melakukan pembelian impulsif yang sebenarnya di luar batas kemampuan keuangan mereka.
Source | : | Chatgpt (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar