Biasanya, perusahaan asuransi memberikan Free Look Period selama 14 hari.
Selama waktu tersebut, nasabah bisa melakukan pembatalan, penambahan, atau pengurangan cakupan manfaat di dalam polis.
Jika asuransi dibatalkan, premi yang sudah dibayarkan juga bisa ditarik kembali.
Namun, tentu saja ada biaya administrasi yang harus dibayarkan.
Sehingga, pengembalian premi yang Anda terima tidak bisa penuh.
Untuk itu, pastikan Anda memeriksa polis dengan seksama setelah menerimanya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Sinarmas MSIG Life Bagikan 3 Tips Persiapkan Dana Pensiun, Termasuk Bagi Para Perempuan
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar