1. Kewajiban Debitur
Pertama-tama, perlu diingat bahwa setiap debitur memiliki kewajiban hukum untuk membayar tagihan yang telah mereka kontrak.
Ini adalah prinsip dasar dalam kontrak keuangan.
Jadi, debitur masih harus membayar tagihan mereka sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dengan penyedia layanan paylater, meskipun aplikasi tersebut ditutup oleh OJK.
2. Penutupan Aplikasi Paylater oleh OJK
Penutupan aplikasi paylater oleh OJK biasanya dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK mungkin menutup aplikasi tersebut jika mereka melanggar regulasi, tidak memiliki izin, atau jika terdapat praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Meskipun OJK menutup aplikasi tersebut, ini tidak mengubah kewajiban debitur untuk membayar tagihan mereka.
3. Penanganan Tagihan oleh Penyedia Layanan
Ketika aplikasi paylater ditutup oleh OJK, penyedia layanan biasanya akan terus menangani tagihan dan pembayaran debitur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Mereka akan tetap mengirimkan tagihan kepada debitur dan mengharapkan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar