GridFame.id - Percaya atau tidak, kita bisa ambil KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan loh!
Wah, masa iya?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun sendiri yang menyampaikan manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah ini masih berlaku.
Ia menyampaikan, fasilitas pembiayaan perumahan untuk peserta terdiri dari beberapa jenis, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan.
Diantaranya yang paling menarik adalah bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula.
Lantas, bagaimana caranya mengajukan bantuan pembelian rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir dari laman resmi, pembiayaan ini bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah yang sehat, layak, serta terjangkau.
Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun.
Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
Baca Juga: Simak Gimana Cara Pencairan BPJS di Bank BCA dan Metode Lainnya
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.
Eits, tapi tak semua peserta dapat merasakan manfaat ini.
Berikut syarat-syarat pengajuan KPR MLT:
Jika istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR MLT.
Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur maupun ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Tata cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan dimulai dengan verifikasi awal Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
SLIK OJK merupakan catatan informasi terkait riwayat peminjam atau debitur yang berisi lancar tidaknya pembayaran kredit.
Berikut tata caranya:
Selanjutnya, Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Begini Cara Pinjam Uang Lewat BPJS Kesehatan, Cukup Pakai Aplikasi JMO
Peserta juga akan menerima manfaat subsidi bunga pinjaman dengan perincian sebagai berikut:
Wow banget, kan?
Semoga membantu dan selamat mencoba ya!
Baca Juga: Waduh! Ramai di Media Sosial Aplikasi Pinjol Akses Data BPJS Kesehatan Debitur, Bagaimana Hukumnya?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar