GridFame.id - Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah langkah serius dalam perjalanan keuangan seseorang.
Ini adalah komitmen jangka panjang yang membutuhkan perencanaan yang matang.
Sebagaimana diketahui, saat ini banyak yang membeli rumah dengan cara ambil KPR.
Beberapa orang bahkan mengajukan KPR ketika mereka masih memiliki tanggungan utang di tempat lain.
Misalnya di pinjol, paylater, atau kredit bank.
Hal ini sangat mungkin bisa dilakukan jika catatan kredit Anda bagus.
Namun, tentunya keputusan ini harus dipikirkan matang-matang.
Soalnya, ada beberapa risiko yang bisa menghantui Anda ke depannya.
Di artikel ini, kita akan membahas risiko-risiko tersebut.
Apa saja?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Begini Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Syarat KPR Mudah!
Saat Anda mengajukan KPR ketika masih memiliki utang di Pinjol, Anda akan menghadapi beban utang berganda.
Ini berarti Anda harus membayar angsuran KPR dan membayar utang Pinjol secara bersamaan.
Ini bisa menjadi beban keuangan yang berat, terutama jika pendapatan Anda tidak mencukupi untuk mengatasi kedua kewajiban tersebut.
Bila Anda terlalu nekat, risiko gagal membayar keduanya bisa sangat tinggi.
Ketika Anda mengajukan KPR dengan catatan kredit yang buruk atau beban utang yang besar, Anda mungkin dianggap sebagai peminjam berisiko tinggi oleh bank atau lembaga keuangan.
Ini dapat mengakibatkan tingkat bunga KPR yang lebih tinggi dibandingkan dengan peminjam dengan riwayat kredit yang baik.
Lebih tinggi tingkat bunga akan membuat KPR lebih mahal, dan ini akan mempengaruhi keuangan Anda dalam jangka panjang.
Baca Juga: Mau Ambil KPR? Ketahui Dulu 6 Jenis Bunga Ini Biar Gak Kanget di Tengah Jalan
Menghadapi beban utang berganda dan tingkat bunga yang lebih tinggi dapat menyebabkan stres finansial dan psikologis.
Stres ini bisa memengaruhi kesejahteraan Anda dan hubungan Anda dengan orang yang Anda cintai.
Anda mungkin merasa terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi.
Salah satu risiko terbesar adalah kemungkinan kehilangan rumah yang Anda beli dengan KPR.
Jika Anda tidak dapat membayar angsuran KPR secara teratur, bank memiliki hak untuk menyita rumah Anda.
Dalam situasi yang ekstrem, Anda bisa kehilangan rumah dan masih memiliki utang Pinjol yang belum terselesaikan.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: SLIK OJK Pasangan Jelek, Bisakah Ajukan KPR Bank Sendiri Jika Sudah Menikah?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar