Sebagian debitur yang beruntung bisa mendapatkan keringanan dari pihak pinjol.
Namun, kini justru banyak yang khawatir SLIK OJK buruk jika melunasi utang dengan keringanan yang diberikan.
Padahal, merangkum dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, SLIK OJK akan tetap kembali ke kolek 1 jika utang sudah dilunasi dengan metode apapun.
Termasuk melunasinya dengan membayar sisa utang yang sudah dipotong setelah dapat keringanan.
Dengan catatan, keringanan yang didapatkan adalah keringanan dari pihak pinjol langsung.
Jika keringanan yang didapatkan adalah resmi, maka tidak akan ada masalah pada SLIK OJK Anda.
Soalnya, setelah Anda melunasi, pihak pinjol akan melaporkan pelunasan ke SLIK OJK.
Setelah itu, Anda tinggal menunggu SLIK OJK kembali ke kolek 1.
Yang menjadi masalah adalah ketika Anda melunasi utang pinjol dengan keringanan bodong.
Sebagaimana diketahui, ada oknum nakal yang melakukan penipuan dengan modus keringanan pinjol.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar