GridFame.id - Siapa yang KTP atau data pribadinya sudah busuk?
Data busuk ini berarti data kita sudah tidak bisa meminjam kredit di mana pun lagi.
Mau itu pinjol atau leasing, jangan harap bisa lolos karena skor BI Checking atau SLIK OJK yang sudah buruk.
Nama kena blacklist SLIK OJK ini biasanya karena sebelumnya melakukan wanprestasi seperti menunggak cicilan kredit.
Alhasil nama yang sudah diblacklist ini sulit mengajukan kredit ke leasing manapun.
Biasanya bagi mereka yang sudah mentok akan menggunakan jasa joki jika ingin mengambil kredit lagi.
Padahal, ada cara resmi dan mudah supaya data kita kembali bersih dan bisa ambil kredit lagi.
Skor SLIK OJK pun dijamin mulus.
Gimana caranya ya?
Dilansir dari Gridoto.com, Direktur Penjualan, Pelayanan dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito, tak ada jalan lain bagi konsumen tersebut selain melunasi hutang mereka.
Soalnya, kalau konsumen masih memiliki masalah pembiayaan yang terekam di BI checking, perusahaan pembiayaan pasti akan menolak pengajuan kredit mereka.
"Semuanya tergantung kepada perusahaan pembiayaan atau bank yang menjadi pilihan orang tersebut," ucap Niko saat dihubungi, (21/7/21).
"Tapi biasanya pasti ditolak, karena mencerminkan ada ketidakmampuan orang tersebut," lanjutnya.
Untuk di Adira Finance sendiri, konsumen seperti itu akan ditolak pengajuan kreditnya.
Agar yang bersangkutan bisa kembali mengajukan kredit, Niko menjelaskan, konsumen tersebut harus melunasi pembiayaan di instansi yang membuat namanya diblacklist.
"Biasanya (konsumen) diminta selesaikan dulu masalah blacklistnya. Penyelesaiannya bukan ke OJK, tapi ke institusi yang mengajukan blacklist tersebut," kata Niko.
Jika masalah tersebut sudah diselesaikan, maka nama konsumen akan kembali bersih alias hilang dari daftar blacklist BI checking.
Untuk mengetahui tunggakan apa saja yang masih tersisa, kita bisa download aplikasi SkorLife.
Nantinya, di sana akan ada daftar tunggakan dari lembaga pinjaman mana saja dan berapa jumlahnya.
Yang namanya utang harus dilunasi secepat mungkin guna menghindari denda yang kian membengkak.
Meski baru bisa membayar sedikit demi sedikit, setidaknya utang bisa berangsur-angsur lunas daripada menyulitkan finansial ke depannya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar