Baca Juga: Semakin Banyak yang Menggunakan, Apakah Pinjaman Online Solusi Finansial atau Malah Jebakan?
Melansir dari Kontan.co.id, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan, aturan tersebut membuat peminjam tak bisa seenaknya meminjam di berbagai platform.
Ia menjelaskan aturan ini ditetapkan agar debitur tak lagi gali lubang tutup lubang.
Dengan adanya aturan baru tersebut, diharapakan masyarakat lebih memperhatikan kemampuan bayar jika ingin meminjam di pinjol.
Dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023, penyelenggara dalam pelaksanaan kegiatan pendanaan harus memperhatikan sejumlah hal, yakni untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta setiap penyelenggara tidak diperkenankan melakukan Pendanaan yang tidak sehat.
Adapun pendanaan yang tidak sehat, berarti pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) penerima dana atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari 3 penyelenggara.
Risikonya jika Anda nekat meminjam di lebih dari 3 aplikasi pinjol:
1. Biaya bunga dan biaya tambahan dari setiap pinjol dapat menumpuk, membuat sulit untuk membayar kembali.
2. Memiliki banyak pinjaman sekaligus dapat mempengaruhi skor kredit.
3. Ada risiko lupa membayar atau terlambat dalam pembayaran.
4. Bunga yang tinggi dan biaya tersembunyi dapat membuat jumlah yang harus dibayar jauh lebih besar dari jumlah pinjaman awal.
5. Beberapa pinjol mungkin menggunakan metode penagihan yang agresif jika ada keterlambatan pembayaran, yang dapat menimbulkan stres dan masalah tambahan.
Baca Juga: Inilah Kesalahan yang Bikin Utang Pinjol Jadi Tambah Berat, Bukan Lunas Malah Melas!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar