Untuk memblokir data diri, Ana bisa dengan cara melaporkannya ke OJK.
Lapor ke OJK bisa melalui 157 atau email di konsumen@ojk.go.id.
OJK memiliki bagian Perlindungan Konsumen yang menangani khusus pinjaman online.
Saat melaporkan, jangan lupa melampirkan bukti dan dokumen pendukung.
Ketika Anda melaporkan, OJK memberikan waktu 20 hari kerja untuk memenuhi daya atau dokumen penguat yang diiminta.
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online:
- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
- Kemenkominfo melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar