GridFame.id - Satu hal yang jadi permasalahan motor kredit adalah bisa saja hilang dicuri.
Lalu kalau sudah begitu, bagaimana dengan tagihannya ya?
Kalau masih berjalan, rasanya cukup berat karena barangnya juga sudah tidak ada.
Menurut sebagian orang, saat motor yang masih dikredit hilang dicuri, maka kredit atau cicilannya berhenti alias tidak perlu lagi melakukan pembayaran.
Soalnya, hal itu juga disebutkan oleh Pasal 1381 KUHPerdata mengenai hapusnya perikatan.
Menurut pasal tersebut, perikatan dihapus salah satunya karena musnahnya barang yang terutang.
Pernyataan itu juga diperkuat juga oleh Pasal 1444 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mengenai musnahnya barang yang terutang.
Pasal tersebut mengatakan, "Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya."
Selain itu, dipertegas juga oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25.
Pasal tersebut menjelaskan tentang jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Namun dilansir dari Kompas.com, Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF), mengatakan, jika kredit masih berjalan dan motornya hilang dicuri, kredit akan tetap berjalan.
Baca Juga: Bukan Cuma Untuk Kredit atau Melamar Pekerjaan, Berikut 6 Pentingnya BI Checking dalam Kehidupan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar