GridFame.id - Pemilu 2024 sudah di depan mata.
Salah satu hal yang dipersiapkan adalah anggota KPPS yang akan mengurus jalannya pemilihan di TPS atau Tempat Pemungutan Suara.
Biasanya, anggota KPPS diambil dari warga sekitar TPS.
Diberitakan KompasTV, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Berikut syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024:
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Rincian gaji petugas KPPS hingga PPLN itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.
Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Simak 7 Ide Usaha Jelang Pemilu 2024, Dari Sekarang Juga Sudah Banyak yang Cari!
Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Rincian gaji petugas KPPS Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.
Berikut rinciannya:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
2. Gaji PPS Pemilu 2024
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
Baca Juga: Masuk Tahun Pemilu, Waspada 4 Penipuan Caleg yang Bisa Bikin Uang Ludes dan Cara Mengatasinya
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
6. Pantarlih Luar Negeri
7. Gaji KPPS
Santunan kecelakaan kerja
Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.
Baca Juga: Asyik! Gaji PPK Pemilu 2024 Naik Segiini Nominal Honor PPK hingga KPPS yang Diterima
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar