GridFame.id -
Pinjol dibagi menjadi dua ilegal dan legal.
Pinjol ilegal sudah berizin dan terdaftar di OJK sementara ilegal belum.
OJK sudah sering mengingatkan masyarakat untuk berhat-hati.
Agar tak terjerat dalam pinjol ilegal.
Karena pinjol ilegal memiliki bunga yang terbilang sangat tinggi.
Selain itu, tenor dari pinjol ilegal juga terbilang cukup singkat.
Rata-rata tenor pinjol ilegal hanya 7 hingga 14 hari saja.
Pemerintah juga menyarankan masyarakat yang terlanjur terjebak tak usah membayar tagihannya.
Namun, jika tak dibayar tentu akan ada teror dc pinjol.
Belum lagi penagihannya yang sering menyebarkan data melalui media sosial.
Berikut ini merupakan 3 cara mengatasi agar data tak disebar dan aman dari teror dc.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar